Dalam dunia musik digital saat ini, royalti menjadi sumber penghasilan penting bagi musisi, penulis lagu, dan pemilik hak cipta. Tapi kenyataannya, tidak sedikit musisi yang sudah merilis karya mereka—bahkan yang sudah diputar di banyak tempat—tidak mendapatkan royalti sebagaimana mestinya.
Kalau kamu pernah bertanya-tanya, “Lagu saya sudah rilis, tapi kok belum dapat royalti?”, artikel ini akan membahas kemungkinan penyebabnya dan cara mengatasinya.
1. Lagu Belum Didaftarkan ke LMK
Banyak musisi belum tahu bahwa pendaftaran ke LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) adalah langkah krusial agar lagu mereka bisa dipantau dan menghasilkan royalti performing rights.
⚠️ Kalau lagumu diputar di radio, TV, atau panggung tapi belum terdaftar, maka LMK tidak bisa mendistribusikan royalti untukmu.
Solusi: Daftarkan lagu ke LMK seperti WAMI, KCI, atau RAI, tergantung jenis hak cipta yang kamu miliki.
2. Metadata Lagu Tidak Lengkap atau Salah
Setiap lagu yang dirilis digital memiliki informasi metadata, seperti:
-
Nama penulis lagu
-
Nama komposer
-
Publisher
-
ISRC dan ISWC
Jika informasi ini tidak lengkap atau salah input, maka sistem digital tidak bisa mendeteksi siapa yang harus dibayar.
Solusi: Pastikan kamu menggunakan agregator atau publisher yang memahami pentingnya metadata dan menginputnya dengan benar saat distribusi.
3. Belum Memiliki Kode ISRC dan ISWC
ISRC (International Standard Recording Code) adalah kode unik untuk rekaman lagu, sedangkan ISWC untuk komposisi lagu.
Tanpa kode ini, sistem pelacakan royalti tidak bisa melacak penggunaannya di platform digital.
Solusi: Gunakan agregator resmi seperti yang bekerja sama dengan Nada Bumi agar lagu kamu punya ISRC dan ISWC.
4. Tidak Terdaftar Sebagai Pencipta Lagu
Kalau kamu hanya sebagai penyanyi, dan bukan penulis lagu atau pemegang hak cipta, maka kamu tidak otomatis mendapat royalti komposisi.
Solusi: Pastikan ada perjanjian tertulis jika kamu ikut menciptakan lagu atau punya hak atas karya tersebut. Daftarkan peranmu secara resmi.
5. Lagu Digunakan Tanpa Izin atau Tidak Dilaporkan
Kadang lagu kamu digunakan dalam film indie, konten YouTube, atau event tanpa pelaporan atau izin sinkronisasi.
Solusi: Gunakan publisher atau platform seperti Nada Bumi yang memonitor penggunaan lagu kamu dan bisa menindaklanjuti potensi royalti yang terlewat.
6. Pendapatan di Bawah Ambang Minimum Pembayaran
Beberapa platform streaming atau LMK baru membayar royalti setelah jumlah tertentu, misalnya Rp100.000 atau lebih.
Solusi: Cek dashboard atau laporan dari publisher/agregator kamu secara berkala. Royalti tetap tercatat dan akan cair setelah melewati batas minimum.
7. Lagu Dirilis Secara Independen Tanpa Jalur Distribusi Resmi
Kalau kamu hanya mengunggah lagu di media sosial atau YouTube tanpa agregator digital, besar kemungkinan tidak ada jalur resmi untuk pengumpulan royalti.
Solusi: Rilis lagu melalui agregator digital terpercaya agar masuk ke Spotify, Apple Music, YouTube Music, dan terpantau oleh sistem royalti global.
Kesimpulan
Royalti bukan datang secara otomatis hanya karena kamu membuat dan merilis lagu. Perlu sistem yang benar, data yang lengkap, dan mitra distribusi yang tepercaya. Dengan pemahaman yang baik tentang hak cipta dan pengelolaannya, kamu bisa memastikan setiap karya mendapatkan imbalan yang layak.
Jika kamu ingin memastikan karya kamu terdata dengan baik, memiliki metadata yang lengkap, dan bisa dimonetisasi secara optimal, Nada Bumi siap menjadi mitra distribusi dan publisher kamu.